Diskusi Hukum Konstitusi Interaktif: Siswa SMPN 10 Kota Bima Bedah Kasus Perdes Kontroversial dengan Metode Pembelajaran Berbasis Masalah

KOTA BIMA, 20 Oktober 2025 – Proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMPN 10 Kota Bima hari ini berlangsung dinamis dan kritis. Guru mata pelajaran, Ibu Sukatmi, S.H., sukses mengimplementasikan metode Studi Kasus (Case Method) dan Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning/PBL) untuk mengajarkan materi Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) kepada siswa kelas VIII.

Metode Mengajar yang Tepat: Studi Kasus dan PBL

Untuk materi yang membutuhkan penalaran hukum dan analisis kontekstual seperti Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945, metode Studi Kasus dan Pembelajaran Berbasis Masalah (PBL) dinilai sangat efektif. Metode ini mendorong siswa untuk:

  1. Berpikir Kritis: Menganalisis masalah dari sudut pandang konstitusi.
  2. Kolaborasi: Berdiskusi secara mendalam untuk menemukan solusi dan dasar hukum.
  3. Koneksi Realitas: Menghubungkan teori hukum dengan isu-isu yang terjadi di masyarakat, sesuai arahan untuk menggunakan pendekatan kontekstual kehidupan nyata

Pembelajaran ini disupervisi langsung oleh Bapak Kepala Sekolah, Bapak Suhardin, S.Pd., M.M., sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berfokus pada pembentukan karakter dan pemahaman hukum dasar negara

Studi Kasus Kontroversial "Perdes Wanga Maju" (Hanya sebuah ilustrasi contoh kasus)

Kasus yang dibedah oleh para siswa adalah:

Kepala desa bersama BPD Desa Wanga Maju membuat Perdes Nomor 12 yang mewajibkan setiap siswa lulusan SMP melanjutkan ke SMA/SMK/Vokasi. Orang tua yang melanggar tanpa alasan kesehatan akan dikenakan denda Rp 2.000.000. (Hanya sebuah ilustrasi contoh kasus)

Hasil Analisis Kritis Siswa (Panduan Diskusi)

Melalui diskusi yang dipimpin oleh Ibu Sukatmi, S.H., para siswa berhasil mengidentifikasi dua poin penting:

1. Unsur Pelanggaran UUD NRI Tahun 1945

Perdes Desa Wanga Maju Nomor 12 berpotensi melanggar ketentuan konstitusional, khususnya terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Pendidikan.

  1. Pasal yang Dilanggar: Perdes tersebut berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Kewajiban yang disertai sanksi denda memaksa pilihan orang tua yang mungkin memiliki keterbatasan ekonomi, padahal hak tersebut seharusnya dijamin oleh negara. Meskipun wajib belajar hingga pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2)) sudah dipenuhi dengan lulus SMP, penarikan denda yang membatasi hak untuk tidak melanjutkan sekolah (walaupun pendidikan tinggi dianjurkan) dapat dianggap membebani masyarakat.
  2. Prinsip Hierarki: Perdes sebagai peraturan perundang-undangan di tingkat desa harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UUD NRI Tahun 1945.

2. Lembaga Berwenang Melakukan Uji Materiil (Judicial Review)

Pengujian terhadap Peraturan Desa (Perdes) jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (seperti Undang-Undang) atau bertentangan dengan kepentingan umum, dikenal dengan mekanisme Uji Materiil (Judicial Review) atau Executive Review.

  1. Mahkamah Agung (MA): Lembaga yang berwenang melakukan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Karena Peraturan Desa berada di bawah Undang-Undang, pengujian hukumnya dapat diajukan ke Mahkamah Agung.
  2. Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota): Perdes juga dapat dibatalkan melalui mekanisme Executive Review atau Administrasi Review oleh Bupati/Walikota jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Namun, untuk judicial review (pengujian terhadap peraturan di bawah UU), kewenangan ada pada Mahkamah Agung

Pembelajaran ini telah membekali siswa dengan pemahaman bahwa konstitusi, khususnya UUD NRI Tahun 1945, merupakan Hukum Dasar Tertinggi di Indonesia yang berfungsi sebagai alat kontrol bagi semua produk hukum di bawahnya, termasuk Perdes [Deo]